get app
inews
Aa Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Ini Aturan Baru FIFA di Piala Dunia 2022

Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:58 WIB
header img
FIFA keluarkan aturan baru di Piala Dunia 2022.(F: Istimewa)

NYON, iNews.id - Federasi sepakbola dunia FIFA mengeluarkan aturan baru FIFA jelang Piala Dunia 2022 di Qatar. 

Aturan baru FIFA itu disepakati dan jadi keputusan bersama Presiden FIFA dan enam presiden konfederasi telah melangsungkan pertemuan pada Kamis (23/6/2022). 

Aturan baru FIFA itu salah satu bahasan dari pertemuan terkait Piala Dunia 2022.

Amandemen dan keluarnya aturan baru FIFA, dilakukan bertujuan untuk mempertahankan fleksibilitas di balik padatnya jadwal Piala Dunia 2022. 

Dalam konteks lebih luas, ini untuk mengantisipasi efek pandemi Covid-19.

Satu poin yang paling menarik perhatian adalah diizinkannya setiap tim peserta membawa hingga 26 pemain. Ini meningkat sejak sebelumnya hanya diperbolehkan sebanyak 23 pemain.

Menilik peraturan ini pernah diterapkan oleh UEFA di Piala Eropa 2020 tahun lalu. 

Mereka mengizinkan 26 pemain meskipun hanya 23 pemain yang bisa disebutkan untuk setiap pertandingan.

Badan sepakbola Amerika Selatan CONMEBOL juga menerapkan alasan serupa pada Copa America tahun lalu. Namun saat itu, ajang tersbut membolehkan hingga 28 pemain.

Tentu penambahan kuota pemain membuat pelatih semakin banyak opsi untuk mengisi skuadnya. Mereka bisa lebih banyak mengangkut pemain berbakat ke Qatar nanti.

Dalam amandemen juga ada poin tentang jumlah maksimal orang per tim saat laga berlangsung. Disebutkan tidak lebih dari 26 orang di bangku cadangan.

Dari ke-26 orang itu terdiri dari maksimal 15 pemain pengganti dan 11 ofisial tim. Salah satu ofisial di antaranya harus dokter tim.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut