get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Nikah Beda Agama Sah di Surabaya, MUI Siapkan Gugatan Hukum

Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:40 WIB
header img
MUI siap gugat putusan hakim yang mensahkan pernikahan beda agama. (F: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pernikahan beda agama yang disahkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu, terus memantik kontroversi.

Pernikahan beda agama kali ini dikritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

MUI mengaku kecewa atas sahnya pernikahan beda agama di Surabaya. Bahkan, MUI kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama. 

MUI menilai keputusan hakim mensahkan pernikahan beda agama tersebut tidak benar dan tepat. 

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. 

Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut. Langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

 “Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya, Selasa (23/6/2022) 

Dia menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. 

Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang. 

Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis. 

Dia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan. 

Dia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.

 “Sosiologisnya masyarakat Islam yang mm. mcm mang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Ismlam itu menjadi pedoman,”sambungnya. 

 Deding juga mengatakan saat ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. 

“Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya. MUI menilai, hakim tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut