Suami Kerja jadi TKI, Istri Diselingkuhi Oknum Polisi di Pati dan Rekam Adegan Ranjang

Agus Atha Suharto
Seorang warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melaporkan seorang anggota polisi yang diduga berselingkuh dan menyetubuhi istrinya. (Foto/iNews TV/Agus Atha Suharto)

PATI, iNews.id - Oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Cluwak, harus menghadapi pemeriksaan Propam Polda Jateng, usai dilaporkan Sukalam warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sukalam melaporkan oknum polisi tersebut, setelah mengetahui adanya perselingkuhan dan persetubuhan antara oknum polisi tersebut dengan istrinya. Perselingkuhan dan persetubuhan itu dilakukan, sejak Sukalam merantau menjadi TKI di Jepang.

Pria malang yang telah merantau di Jepang, selama lima tahun itu, menduga perselingkuhan dan persetubuhan antara istrinya dengan oknum polisi tersebut, sudah terjadi sekitar 1,5 tahun ini.

Perselingkuhan dan persetubuhan terlarang yang dilakukan istrinya dengan oknum polisi tersebut, dideteksi Sukalam dari gelagat buruk istrinya sejak dirinya pulang dari Jepang, pada bulan Juni lalu.

"Istri saya memiliki gelagat buruk, karena setiap tiga hari sekali selalu berpamitan ke pasar. Setelah ditelusuri, ternyata istri saya bertemu dengan oknum polisi tersebut, dan terjadi perselingkuhan, " ungkapnya dengan nada pilu.

Menurut Sukalam, oknum polisi itu menjebak istrinya dengan cara meminjam uang, dan mengembalikannya dengan cara dipaksa bertemu di hotel. 

Saat bertemu di hotel tersebut, terjadi hubungan badan layaknya suami istri.

Ironisnya, setiap melakukan persetubuhan, oknum polisi ini selalu merekam adegan ranjangnya sendiri. 

Barang bukti adegan ranjang itu akhirnya ditemukan Sukalam, dan diserahkan ke Propam Polda Jateng, sebagai barang bukti.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, jika dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ke Propam Polda Jateng tersebut, melibatkan oknum polisi di Polsek Cluwak. 

“Saat ini oknum polisi tersebut, telah menjalani pemeriksaan dan persidangan kode etik," tegasnya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network