Cek Fakta: Ini Daftar Lengkap Gaji Perawat di Indonesia

Jeanny Aipassa
Gaji perawat di Indonesia variatif. (F: Pinterest)

JAKARTA, iNews.id - Gaji perawat di Indonesia bervariasi ditiap provinsi. 

Gaji perawat di Indonesia tentu disesuaikan dengan status PNS atau honorer

Gaji perawat di Indonesia berbeda antara yang bertugas di Rumah Sakit atau Puskesmas. 

Gaji perawat di Indonesia pun dibagi yang paling tinggi dan paling rendah dilihat dari provinsi. 

Gaji perawat di Indonesia pun sering dikeluhkan karena dinilai tidak sesuai dengan risiko pekerjaan yang diemban. 

Perawat memiliki prosedur dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992. Umumnya perawat dibagi menjadi dua ketika mengikuti studi, yaitu perawat vokasi lulusan D3 Keperawatan dan perawat profesi minimal lulusan S1 Keperawatan. 

Berdasarkan ketentuan itu, gaji perawat di Indonesia disesuaikan dengan statusnya sebagai tenaga honorer atau PNS, bekerja di RS atau Puskesmas, dan juga apakah di daerah terpencil atau kota. 

Berikut daftar gaji perawat di Indonesia dikutip dari berbagai sumber: 

 

1. Gaji Perawat di Rumah Sakit 

Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. STR diperoleh melalui sekolah Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1). STR yang dimiliki perawat juga menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan.  

Gaji perawat yang bekerja sebagai honorer, PNS, dan mendapatkan STR bisa berbeda. Khusus untuk perawat yang bekerja di rumah sakit dan memiliki STR, mendapat gaji kisaran Rp4 juta sampai Rp7 juta, sesuai wilayah tugasnya. 

2. Gaji Perawat di Puskesmas 

Sama seperti perawat di rumah sakit, gaji perawat di puskesmas bisa berbeda tergantung daerah tempat dia bertugas. Berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat, gaji perawat sebesar Rp 2.250.148. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif. 

Selain itu, gaji pokok perawat yang bekerja di puskesmas bisa berbeda antara honorer dan PNS. mengutip nure.co.id, gaji perawat di Indonesia disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama masa pandemi, UMP disesuaikan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020. 

 

Berikut daftar gaji perawat di Indonesia setiap bulan berdasarkan UMP: 

1. Aceh: Rp3.165.031 

2. Sumatera Utara: Rp2.499.423 

3. Sumatera Barat: Rp2.484.041 

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111 

5. Riau: Rp2.888.564

6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460

7. Jambi: Rp2.630.162 

8. Bangka Belitung: Rp3.230.023 

9. Bengkulu: Rp2.215.000 

10. Lampung: Rp2.432.001 

11. Jawa Barat: Rp1.810.351 

12. Jawa Tengah: Rp1.798.979 

13. Jawa Timur: Rp1.868.777

14. DI Yogyakarta: Rp1.765.000 

15. DKI Jakarta: Rp4.416.186 

16. Banten: Rp2.460.996 

17. Bali: Rp2.494.000 

18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448 

19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378 

20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698

21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144 

22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804

23. Sulawesi Selatan Rp3.165.876 

24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723 

25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014 

26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711 

27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863 

28. Gorontalo: Rp2.788.826 

29. NTB: Rp2.183.883 

30. NTT: Rp1.950.000 

31. Maluku: Rp2.604.961 

32. Maluku Utara: Rp2.721.530 

33. Papua: Rp3.516.700 

34. Papua Barat: Rp3.134.600

Berdasarkan daftar tersebut, diketahui gaji perawat di Indonesia yang paling rendah terdapat di Provinsi DI Yogyakarta, yakni Rp1.765.000 per bulan. Sedangkan gaji perawat tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta, yakni mencapai Rp4.416.186 per bulan.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network