MANADO, iNews.id- Permasalahan pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) James Arthur Kojongian (JAK) belum kunjung selesai hingga saat ini, Rabu (29/9/2021).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut Glady Kawatu menjelaskan pihaknya masih menunggu peresmian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Glady Kawatu mengaku sudah pernah diundang Kemendagri untuk membahas masalah tersebut tapi justru dibatalkan oleh Kemendagri.
“Kami masih menunggu dari Kemendagri. Tinggal tunggu peresmian. Sebenarnya sudah dijadwalkan pertemuan, bahkan sudah dua kali diagendakan tapi justru dibatalkan Kemendagri,” ujar Glady Kawatu, Rabu (29/9/2021).
Lanjut Glady Kawatu, agar proses di Kemendagri bisa secepatnya tuntas. Memang soal ini ditunggu-tunggu masyarakat perkembangannya.
“Tentu kami harap bisa cepat selesai. Ini juga demi kepentingan rakyat, demi lembaga DPRD, kepentingan partai Golkar sendiri,” ucap Glady Kawatu
Terpisah, ketua Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Raski Mokodompit mengatakan, agar proses Di Kemendagri bisa cepat selesai.
“Kalau dari Partai Golkar sendiri sudah jelas. Sejak lalu, Partai Golkar menyatakan bahwa proses pemberhentian beliau tidak sesuai aturan,” kata Raski Mokodompit.
Raski Mokodompit menambahkan, Partai Golkar tetap nyatakan JAK tetap wakil ketua DPRD. Kita tunggu saja proses di Kemendagri,” ucap Raski Mokodompit.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar James Arthur Kojongian diberhentikan sebagai wakil ketua DPRD melalui Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen.
Diberhentikan setelah mendengar rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut yang terlebih dahulu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Sejak diberhentikan bulan Februari Silam, James Arthur Kojongian belum menerima gaji bulan Maret-September 2021.
Meski belum terima gaji, Anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Minahasa Selatan – Minahasa Tenggara ini tetap terlihat masuk kantor. JAK dijatuhi sanksi karena video dugaan selingkuh sempat viral di media sosial.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait