MANADO, iNews.id — Warga Sulawesi Utara (Sulut) yang belum divaksin bakal tidak bisa lagi mengunjungi pusat perbelanjaan. Pasalnya, mulai 1 Oktober 2021, masuk mal atau pusat perbelanjaan di Manado wajib registrasi terlebih dahulu di aplikasi Peduli Lindungi.
“1 Oktober nanti, akan dilakukan uji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Selain mal atau pusat perbelanjaan, registrasi lewat aplikasi Peduli Lindungi juga diberlakukan untuk masuk bioskop maupun pasar swalayan,” kata Kepala Dinas Kominfo Manado, Erwin Kontu.
Sekadar diketahui, untuk bisa registrasi di aplikasi Peduli Lindungi, minimal warga telah mengantongi vaksin dosis pertama.
Sementara itu, General Manager Manado Town Square (Mantos) Yono Akbar mengaku pihaknya tengah menyiapkan fasilitas Peduli Lindungi. “Kita siapkan untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tukas Yono.
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait