Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi, terdapat enam masalah yang umum terjadi.
Dikutip pada, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan keenam masalah tersebut yaitu:
1. Ketidaksinkronan antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang,
2. Terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif,
3. Gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA,
4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU,
5. Perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU, dan
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah penyaluran BSU tahun 2021, Kemnaker akan menyalurkan BSU melalui skema Burekol. Terkait permasalahan di atas, Indah berharap Kemnaker dapat memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjutinya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait