MANADO, iNews.id - Sebanyak 128 Kepala sekolah (Kasek) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam dipidana karena tidak laporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, James Tuuk menduga ada terjadi penyalahgunaan dana BOS di lapangan. Laporan yang lambat, ada sembilan sekolah negeri dan 119 sekolah swasta belum memasukan laporan dana BOS.
“Kita pidanakan, saya percaya 2-3 orang dipidanakan yang lain pasti lurus,” tegas Politikus PDI-Perjuangan Sulut, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/8/2021).
Tuuk berpendapat sampai tegak waktu 30 September 2021 mereka tidak melaporkan akan merekomendasikan kepala sekolah diganti.
“Komisi IV juga akan mendesak lembaga ini membuat suatu keputusan politik,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Disdikda Provinsi Sulut Grace Punuh mengatakan, perubahan mindset dari kepala sekolah tidak semudah itu untuk mengejar Opini WTP dari BPK.
“Karena salah satu WTP dari rekomendasi BPK adalah penyaluran dana BOS, selalu menjadi catatan yang saat ini sudah semakin ketat,” tegas Punuh.
Dia menambahkan, sekarang sudah diperiksa satu persatu, misalnya terima Rp100 juta dan membeli lima item, akan ditanyakan mana lima item tersebut.
“Sekarang BPK diperiksa juga kinerja. Semakin baik pengelolaan keuangan diharapkan kinerja juga semakin baik,” tutup dia.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait