JAKARTA, iNews.id – Perwakilan pemuda Papua mempolisikan Politikus PDIP Ruhut Sitompul atas postingan foto Anies Baswedan yang menggunakan pakaian adat Papua. Laporan dilakukan di Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Wow! Masa Pandemi, Cerutu Legendaris Kuba Catat Rekor Penjualan Fantastis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut laporan bernomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
"Betul. Laporannya sudah diterima, pelapor adalah perwakilan Pemuda Papua melaporkan akun Twitter @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA: Lionel Messi Atlet Bayaran Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Lengkap Versi Forbes
Zulpan menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena pelapor merasa tersinggung dengan unggahan akun twitter milik Ruhut sebab mengandung unsur rasialis.
"Atas alasan rasialis itu korban merasa dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," ucap Zulpan. Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait