AKTIVITAS Perbatasan Indonesia dan Timor Leste mengungkap fakta baru. Diketahui warga negara Timor Leste yang berkunjung ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain cukup membayarkan sebesar Rp500.000. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim.
"Timor Leste merupakan satu dan 43 negara yang mendapatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) sehingga yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain cukup membayar Rp500.000," ujarnya.
Hal ini disampaikan setelah pada Rabu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: IMI-0549.GR.01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menurut Halim, di NTT saat ini terdapat empat PLBN. Namun untuk penerapan aturan tersebut pelaku perjalanan luar negeri hanya boleh masuk lewat Mota Ain.
"Artinya di luar PLBN Mota Ain tidak boleh. Jadi memang ini sudah kebijakan dari pemerintah pusat," tambah dia.
Dijelaskannya, visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah diurus. PPLN cukup menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
"Di samping itu harus sudah vaksin booster atau minimal vaksin dosis kedua.Untuk pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank pemerintah yang ditunjuk," tambah dia.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) mulai Rabu, 6 April 2022.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait