Dari Penangkapan Manager Aplikasi Binomo, Tersangka Punya Rekam Jejak Mencengangkan

Erfan Maruf
Ilustrasi Binomo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Investasi illegal yang menyeret sejumlah tersangka, akhirnya terungkap. Yang dimaksud di sini adalah investasi Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan. Ia memiliki rekam jejak karier panjang di Binomo.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerjasama khusus dengan binomo. Ia sebelumnya bekerja berawal dari customer service hingga akhirnya diangkat menjadi seorang manager.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan sementara terhadap Brian Edgar Nababan penyidik menemukan fakta bahwa tersangka mendaftar diri di 404 group perusahaan yang berafiliasi khusus dengan binomo.

"Tersangka mendaftar di perusahan rusia 404 group yang ada kerjasama khusus dengan binomo," kata kata Wishnu dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Tersangka kemudian diterima di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai customer support platform binomo. Dia menerima komplain dari customer yang bermain binomo di Indonesia.

"Bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain binomo di Indonesia," jelasnya.

Setelah karir panjangnya, pada tahun 2019 dia mendapatkan promosi jabatan sebagai Manajer Development Binomo. Dia bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan bagi hasil.

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelasnya.

Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," jelasnya.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network