Alamak, Investasi Bodong Seret Indra Bekti

Puteranegara Batubara, Okezone
Indra Bekti. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kalangan artis saat ini ramai jadi bidikan pihak kepolisian dalam sejumlah kasus. Terbaru, Bareskrim Polri menyatakan mengusut kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti.

Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Masih penyelidikan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia menekankan, saat ini masih dalam proses penyelidikan

"Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujar Gatot.

Sebagaimana diketahui, korban investasi bodong tersebut telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network