Ini Jadwal Lanjutan PHPU Pilkada Talaud di MK

Norman Octovianus
Sengketa Pilkada Talaud masih berlanjut di MK. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya dua daerah yang akan memasuki tahap pembuktian dalam sengketa hasil Pilkada pascapemungutan suara ulang (PSU), yakni Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

Sementara, gugatan dari lima daerah lain dinyatakan dismissed (tidak diteruskan).  

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, sidang pembuktian untuk kedua kasus akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.

 “Pihak terkait diwajibkan mengajukan saksi, ahli, dan bukti tambahan sebelum Rabu, 7 Mei 2025. Maksimal empat saksi atau ahli boleh dihadirkan,” tegasnya dalam sidang di Gedung MK, Senin (5/5). Salinan putusan resmi akan dikirimkan dalam dua hari kerja setelah sidang.  

Putusan ini muncul di tengah sorotan MK terhadap dugaan politisasi bansos oleh pemerintah jelang Pemilu 2024. Dalam sidang sebelumnya (5 April 2024), empat menteri dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyaluran bansos yang dianggap berpihak pada salah satu calon presiden.

Praktik ini diduga menjadi alat mobilisasi politik untuk mendukung Presiden Joko Widodo dan paslon tertentu.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network