JAKARTA, iNewsManado.id - Harapan masyarakat Sulawesi Utara untuk mewujudkan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) tampaknya masih menghadapi jalan panjang. Dari lima usulan pemekaran wilayah di Sulut—termasuk BMR, Kota Langowan, Nusa Utara, Kota Tahuna, dan Melonguane—hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat administratif.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa 341 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh Indonesia masih dinilai prematur. Menurutnya, mayoritas pengusul belum memenuhi persyaratan dasar, seperti rekomendasi resmi dari pemerintah daerah setempat.
"Contohnya, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa membutuhkan persetujuan Gubernur Jawa Tengah dan DPRD provinsi. Namun, sebagian besar usulan bahkan belum mencapai tahap itu," jelas Rifqi dalam rapat di Gedung DPR, Senin (28/4/2025).
Dia memperkirakan hanya sekitar 10% dari total usulan yang lolos verifikasi administratif. "Itupun perlu dikaji lebih objektif di lapangan," tambahnya.
Rifqi menyoroti lambatnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua PP yang diamanatkan untuk mengatur desain otonomi daerah dan kriteria pemekaran hingga kini belum terbit.
"Kami telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk meminta kejelasan. Ini sudah tertunda 11 tahun," tegasnya. (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait