JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Kratom, tanaman herbal asli Indonesia, kini menjadi primadona ekspor global.
Tumbuh subur di Kalimantan dan beberapa wilayah tropis Asia Tenggara, tanaman ini menyedot perhatian pasar internasional, terutama Amerika Serikat (AS), sebagai pengimpor terbesar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, AS mengimpor 4.694 ton kratom dari Indonesia senilai US$9,15 juta. Tak ketinggalan, negara-negara Eropa dan Asia seperti Jerman, Jepang, dan India turut memburu komoditas ini. Di pasar global, ekstrak kratom bahkan dijual hingga US$6.000 per kilogram!
Kementerian Perdagangan mencatat, DKI Jakarta menyumbang 60,75% nilai ekspor kratom nasional (US$4,45 juta), disusul Kalimantan Barat dan Jawa Timur. Meski demikian, legalitas kratom di sejumlah negara masih abu-abu. AS, misalnya, belum memberikan izin resmi dari FDA, namun industri berbasis kratom di sana telah mencapai nilai US$1 miliar. Di Jepang dan Jerman, penggunaan kratom dibatasi, sementara India mengadopsi regulasi lebih longgar.
Secara tradisional, kratom dimanfaatkan untuk meredakan nyeri, kecemasan, hingga detoksifikasi opioid. Meski sempat dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, kratom berhasil menembus pasar AS dan diolah menjadi produk kesehatan seperti teh, sirup, atau suplemen vitalitas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, “Kratom bisa diseduh seperti teh untuk meningkatkan stamina atau meredakan depresi.” Namun, di dalam negeri, peredaran kratom masih berada di wilayah abu-abu. Meski ekspornya telah diatur melalui Permendag No. 20/21 Tahun 2024, belum ada payung hukum yang mengatur penjualan domestik.
Perubahan status kratom dari narkotika golongan 1 menjadi komoditas ekspor membuka peluang ekonomi. Namun, pemerintah perlu memperkuat hilirisasi di daerah produsen seperti Kalimantan Barat dan Jawa Timur untuk memenuhi standar global.
Dengan permintaan yang terus melambung, kratom berpotensi menjadi primadona ekspor baru Indonesia—asal diiringi kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.
Meski menjanjikan, ketidakseragaman regulasi internasional dan ketiadaan aturan domestik bisa menjadi bumerang.
Kratom membutuhkan roadmap jelas agar tak sekadar jadi “harta karun” yang dieksploitasi tanpa nilai tambah optimal. (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait