JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan sinyal tegas bahwa seluruh aparatur negara, mulai dari ASN, TNI, hingga Polri, harus melaporkan harta kekayaan mereka selambat-lambatnya 30 April 2025.
Kebijakan ini digulirkan sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memangkas ruang gerak praktik koruptif di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023, pelaporan dibagi menjadi dua jalur:
1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) – wajib bagi pejabat tertentu dan penyelenggara negara.
2. SPT Tahunan Pajak – berlaku bagi aparatur negara yang tidak masuk kategori wajib LHKPN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas.
"LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) adalah tameng awal untuk deteksi dini penyimpangan. Setiap rupiah yang dimiliki pejabat harus tercatat transparan," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, menyoroti peran kunci Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "APIP harus proaktif memantau kepatuhan di tiap instansi. Hasil pemantauan wajib dilaporkan ke kami sebelum 30 April 2025," ujarnya.
Instansi pemerintah juga diminta menyusun pedoman teknis pelaporan untuk memudahkan aparatur di lapangan.
"Transparansi adalah harga mati. Jika ada yang tutup-tutupi kekayaan, itu alarm merah bagi kami," tandas Rini.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait