JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang putusan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Hakim M Guntur Hamzah mengatakan alat bukti pemohon tidak menunjukkan bukti relevan.
“Sehingga tidak cukup bagi MK untuk memutuskan ada pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Adanya politisasi di Pilkada Minut, bahwa berdasarkan uraian di atas, MK tidak mendapatkan alasan pelanggaran.
“MK tidak mendapatkan ada kejadian khusus. Adapun perolehan suara dengan pemohon dan pihak terkait sebesar 19.000 an,” jelasnya.
Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan mengatakan permohonon pemohon tidak dapat diterima.
“Demikian keputusan yang diucapkan pada Selasa 4 Februari 2025,” jelas Suhartoyo.
Diketahui, Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (Pemohon) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) yang dihadiri oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Kuasa Hukum Hepri Yadi.
Sedangkan bertindak sebagai Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait