Ini Regulasi dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 di 2022

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi THR. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Jajaran PNS sedang bersiap menanti pencairan THR dan Gaji 13. Sampai saat ini, masih simpang siur kejelasan regulasi pencairan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.

Jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu. Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network