KOTAMOBAGU, iNewsManado.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memanggil Direktur RSUD Kota Kotamobagu berinisial FM dan Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu berinisial WM.
Keduanya terlihat memasuki Kantor Kejari pada Jumat, 18 Oktober 2024, dan langsung menuju ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
WM tiba di kantor sekitar pukul 14:00 WITA, mengenakan dress krem dengan rok dan kerudung abu-abu. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan masker saat menuju ruang penyidik. Di sisi lain, FM mengenakan kaos putih berkerah dan celana jeans biru.
Setelah hampir dua jam berada di ruang Pidsus, WM terlihat keluar dari kantor sekitar pukul 15:00 WITA. Namun, tak lama kemudian, ia kembali ke ruang penyidik dengan tergesa-gesa, masih mengenakan pakaian yang sama.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul Mokoginta SH, menyatakan bahwa pemanggilan kedua pejabat tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat mengenai pasien rujukan dari Puskesmas.
"Kami hanya ingin mengklarifikasi informasi terkait rujukan pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Puskesmas yang menggunakan dana APBD," jelas Mokoginta.
Mokoginta menambahkan bahwa pihaknya juga berencana memanggil beberapa Kepala Puskesmas di Kotamobagu untuk memberikan keterangan lebih lanjut. "Akan ada pemanggilan lagi untuk beberapa Kepala Puskesmas," terangnya.
Setelah pemeriksaan, baik WM maupun FM memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan dan langsung menuju mobil yang diparkir di halaman kantor Kejari Kotamobagu.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait