Calon Bupati Sangihe Diduga Gunakan Plat Mobil Palsu

Norman Octovianus
Mobil yang digunakan cabup sangihe diduga plat palsu. Foto/Istimewa

SANGIHE, iNewsManado.com - Salah satu calon Bupati Sangihe, yang dikenal dengan inisial MT, kini menjadi sorotan setelah munculnya kabar mengenai dugaan penggunaan plat nomor mobil palsu. Isu ini merebak di media sosial pada Minggu (06/10/2024).

MT, yang sedang berkompetisi sebagai calon pasangan nomor urut 02 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sangihe, diduga menggunakan mobil Toyota berplat DL 1689 AA. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa nomor polisi tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak sesuai dengan data yang ada di aplikasi pengecekan kendaraan.

MT sebelumnya adalah anggota DPRD yang telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Sangihe. Mobil yang diduga menggunakan plat nomor palsu ini sering dipakai dalam kegiatan politik oleh MT dan timnya.

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait mobil dinas DPRD berplat merah DL 8 yang dikabarkan telah lama tidak terlihat di kantor DPRD Sangihe. Beberapa pihak berpendapat bahwa mobil dinas tersebut telah mengganti plat nomornya menjadi plat hitam, yang seharusnya digunakan untuk kendaraan pribadi, demi kepentingan kampanye MT.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Pramuji Wintolo, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, penggunaan plat nomor palsu adalah pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakjujuran seorang calon pemimpin. Pasal 280 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” tegas Pramuji.
Ia juga menekankan pentingnya integritas bagi seorang calon pemimpin.

“Seorang calon bupati harus menjadi teladan yang baik. Jika sudah melakukan pelanggaran hukum sejak awal, bagaimana masyarakat bisa mempercayainya? Ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang jujur dan mematuhi hukum,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim media telah berusaha menghubungi pihak Sekretariat DPRD Sangihe mengenai keberadaan mobil dinas DL 8, namun belum mendapat tanggapan resmi. Pramuji mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini. “Jika terbukti benar, tindakan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” imbuhnya.

Masyarakat Kepulauan Sangihe kini mempertanyakan apakah sosok yang terlibat dalam pelanggaran ini layak untuk memimpin wilayah mereka. Sementara itu, Sekretaris Dewan Sangihe mengungkapkan bahwa semua proses sedang berjalan seiring pergantian pimpinan dan anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa tiga kendaraan pimpinan periode 2019-2024 sedang dalam proses penjualan lelang.

Ketika ditanya mengenai penggunaan plat mobil DL 1689 AA yang diduga palsu, pihak Sekwan Sangihe belum memberikan tanggapan. Tuntutan untuk memiliki pemimpin yang jujur, patuh hukum, dan berintegritas terus disuarakan dalam diskusi publik menjelang Pilkada mendatang.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network