JAKARTA, iNews.id –Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor SR.02.06/II/1180/2022 ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Diketahui, dalam surat edaran diatur interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan hingga alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," bunyi SE tersebut, Sabtu (26/2/2022).
Sebagai informasi, data dari Kementerian kesehetan per Jumat (25/2/2022) total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua berjumlah 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.531.114 orang atau 91,48 persen dari situs Kemenkes.
Sedangkan, dosis ketiga atau booster mencapai 9.542.165 dosis (4,31 persen). Lebih dari 50 persen dari total populasi 270 juta penduduk Indonesia telah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Sementara, untuk resiko kematian bagi non lansia tanpa komorbid yang telah mendapat booster adalah 0,49 persen. Resiko kematian bagi lansia tanpa komorbid yang sudah mendapat booster yakni 7,5 persen. Resiko kematian non lansia tanpa komorbid telah divaksinasi lengkap dua dosis adalah 2,9 persen.
Lalu resiko kematian lansia tanpa komorbid yang telah mendapat vaksin lengkap dosis yakni 22,8 persen. Jumlah kematian pada kelompok memiliki komorbid yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap sebanyak 739 kematian dibandingkan dengan yang telah mendapatkan booster hanya terdapat 20 kematian (data dari Sehat Negeriku pada 25/2/2022).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait