MANADO, iNews.id - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Manado.
Tim Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi disalah satu penginapan di Malalayang, pada Sabtu (19/02/2022) pagi.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku seorang suami berinisial RT (27), warga Tombatu, Minahasa Tenggara.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 16.00 WITA, disalah satu tempat kost yang berada di Jalan Dolog Malalayang, Manado,” ujarnya.
Lanjut Iptu Sumardi, kejadiannya pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WITA, saat pelaku hendak menjemput korban yakni istrinya yang berinisial S (22).
“Pelaku akan menjemput korban untuk diajak pulang ke Tombatu, tetapi korban menolak. Terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku lalu menampar pipi kiri korban dan juga mengancam korban,” jelasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait