KPU Tetapkan Satu TPS Maksimal 600 Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Norman Octovianus
Pilkada 2024 terjadi perubahan kuota pemilih dalam satu TPS. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan untuk jumlah pemilih maksimal dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 berjumlah 600 orang.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hal itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU.

"Kami melakukan kajian dan sudah diputuskan dalam rapat internal KPU dan sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," kata Idham, Selasa (23/4/2024) dikutip iNews.id.

Jumlah maksimal pemilih di satu TPS pada Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg 2024. Pada pemilu serentak 2024 lalu, jumlah maksimal pemilih 300 orang per TPS. Jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini lebih sedikit lantaran jumlah kotak suara juga lebih sedikit.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network