Tampung BBM Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Seorang Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Sulut

Subhan Sabu
Barang bukti BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan di samping rumah milik terduga pelaku (Foto: Istimewa)

KOTAMOBAGU, iNewsManado.id - Ditreskimsus Polda Sulut mengamankan pria berinisial MB atas dugaan tindak pidana penampungan BBM jenis solar yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Pengungkapan dilakukan Tim pada Kamis (22/2/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan di samping rumah milik terduga pelaku. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter yang terisi full di 28 buah galon.

"Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong," ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Sabtu (24/2/2024).

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu dengan cara melakukan pembelian menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar," pungkasnya

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network