Ditjen PHU Kemenag RI Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I

Subhan Sabu
Ditjen Kemenag RI memperpanjang biaya pelunasan haji tahap 1 (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler yang sedianya ditutup pada 12 Februari 2024 diperpanjang. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI memperpanjang masa pelunasan Bipih jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024.

"Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus," tutur Anna, Sabtu (17/2/2024).

Sampai saat ini kata Anna, ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji. Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan berjumlah 202.153 jemaah. 

"Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," ujarnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Lebih lanjut Anna menyampaikan bahwa sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkas Anna.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network