MINSEL, iNews.id – Kasus pencabulan kembali ditangani Polres Minsel. Pun, dalam kasus itu
Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur, Sabtu (05/02/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto melalui Kasatreskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengatakan, pelaku berinisial LS (28), warga Amurang Timur, Minsel, diamankan di sekitar tempat tinggalnya.
“Adapun korban dalam kasus ini yakni seorang perempuan berumur 15 tahun. Pelaku dan korban berpacaran sejak awal tahun 2021 silam,” jelas Iptu Lesly.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polres Minsel tanggal 21 Januari 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 04 Februari 2022, serta Surat Perintah Penangkapan tanggal 05 Februari 2022.
Lanjutnya, dalam aksinya pelaku sering mengiming-imingi uang dan barang kepada korban.
Diduga pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali, di wilayah Amurang Timur, hingga korban saat ini dalam keadaan hamil.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Iptu Lesly.
Editor : Fabyan Ilat