Dana Covid-19 Diduga Dikorupsi Rp61 Miliar, 3 PNS di Minahasa Utara Ditetapkan Tersangka

Tim iNewsManado
Ilustrasi korupsi.(Foto:Dok MNC Media)

MINUT, iNews.id – Praktik korupsi dana penanganan Covid-19, terungkap di Kabupaten Minahasa Utara.

Polda Sulawesi Utara menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah,” terangnya, Selasa (01/02/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan 3 tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network