MANADO, iNewsManado.com - Selebgram cantik dengan inisial PLM, pemilik akun Instagram @putrylestarry, ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado karena terlibat dalam Endorse Link Situs Judi Online/Slot.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan Penahanan dilakukan saat Pelimpahan Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.
"Kasus ini dimulai saat PLM menerima tawaran endorse judi online ROBOSLOT dan MECHASLOT melalui WhatsApp dengan pembayaran Rp3 juta per bulan yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka," kata Hijran, Sabtu (9/12/2023).
Sejak Februari 2023, PLM melakukan endorse dengan memasukkan link judi online/slot dalam story atau postingan gambar/video.
Pada bulan September 2023 aktifitas dimaksud diketahui oleh Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.
"Oleh Penuntut Umum, PLM ditahan selama 20 hari di Rutan Manado karena disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik," tuturnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait