JAKARTA, iNews.id - Mengonsumsi suplemen kesehatan merupakan salah satu cara untuk menjaga tubuh agarr selalu fit dan bugar. Sebab, saat masa pandemi Covid-19 sangat penting untuk menjaga imunitas tubuh.
Namun, sayangnya masih ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa suplemen kesehatan itu adalah obat. Lantas apakah perbedaan antara kedua benda ini?
Merangkum dari laman Instagram Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Senin (31/01/2022), suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan atau efek fisiologis.
Selain itu, suplemen juga mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
Sedangkan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
Karena memiliki fungsi yang berbeda, maka nomor izin edar suplemen kesehatan dan obat pun berbeda. Adapun cara membedakan suplemen kesehatan dan obat adalah:
Suplemen Kesehatan
Diawali dengan POM diikuti kode 2 huruf dan 9 digit angka, contohnya: POM SD 123456789
SD: Suplemen kesehatan dalam negeri
SI:Suplemen kesehatan impor
SL:Suplemen kesehatan lisensi
Obat
Diawali dengan 3 huruf dan kode 12 digit angka, contohnya: DKL 123456789123
Huruf ke-1
D: Nama Dagang
G: Generik
Huruf ke-2
B: Obat bebas
T: Obat bebas terbatas
K: Obat keras
P: Psikotropika
N: Narkotika
Huruf ke-3
L: Obat produk dalam negeri
I: Obat impor
E: Obat untuk keperluan ekspor
K: Obat untuk keperluan khusus
Adapun hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan suplemen adalah:
1. Tidak untuk mengobati atau menggantikan obat yang digunakan dalam menyembuhkan penyakit.
2. Memenuhi dan melengkapi kebutuhan zat gizi sehingga membantu agar tubuh pulih dari kondisi penyakit tertentu.
3. Tidak bertujuan untuk menggantikan makanan sehari-hari.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait