BITUNG, iNewsManado.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok antara dua kelompok di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023).
Ke tujuh terduga pelaku berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Kelurahan Sari Kelapa dan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bitung.
"TKP pertama di Sari Kelapa melibatkan tersangka berinisial RP dan HP, sementara TKP kedua di Jalan Sudirman melibatkan tersangka berinisial GK, FL, BI, MP, dan RA. Semua pelaku merupakan warga Kota Bitung," kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, melalui keterangan resmi di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.
Dari tujuh pelaku yang telah diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur. Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda, termasuk pasal penganiayaan dan pembunuhan.
"Lima dari tujuh tersangka dalam kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikenakan pasal pembunuhan, yaitu pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk bendera, senjata tajam berbagai jenis, panah wayer, kembang api, balok kayu, pakaian yang digunakan oleh pelaku, batu, dan sebagainya.
"Sebanyak 29 barang bukti ditemukan di TKP Sari Kelapa dan 6 barang bukti di TKP Jalan Sudirman," tambah Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Kapolda juga memastikan bahwa situasi di Kota Bitung saat ini sudah aman dan kondusif. "Kami memastikan bahwa situasi di Kota Bitung saat ini aman dan kondusif. Mohon percayakan proses hukum yang sedang berjalan," imbau Irjen Pol Setyo.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait