Viral, Oknum Guru SD Buton Hukum Murid Makan Sampah

MPI
KPAI angkat suara terkait seorang oknum guru yang viral. (celebrities.id/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Perbuatan tidak terpuji dilakukan satu oknum guru SD di Buton. Untuk menghukum siswa, oknum guru menyuruh siswa makan sampah.

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara terkait seorang oknum guru yang viral karena menghukum belasan muridnya dengan memberi makan sampah plastik.

Kejadian ini diketahui berasal dari salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Adapun alasan penghukuman karena ke-16 anak itu karena dianggap berisik.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik. 

 “Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik  dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” kata Retno kepada MNC Portal Indonesia Minggu (30/1/2022).

Dia menyebut, KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.

 “Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti : Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dll. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A,” ujarnya.

Retno menuturkan bahwa Permendikbud tersebut juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan.

Selanjutnya, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network