JAKARTA, iNews.id – Mahasiswa terkendala biaya saat kuliah? Jangan panik.
Kemendikbudristek menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka untuk membantu calon mahasiswa yang terkendala biaya. Dengan memegang KIP ini maka mereka pun bisa memperoleh hak mendapatkan pendidikan tinggi di jurusan yang diinginkan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran KIP Kuliah Merdeka pada Maret 2021 lalu mengatakan, KIP Kuliah tidak hanya akan memberikan keadilan sosial tetapi juga mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak-anak yang berprestasi tetapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya.
Dia menjelaskan, dengan adanya KIP Kuliah mahasiswa kurang mampu bisa kuliah. Tapi yang juga lebih penting adalah mahasiswa bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan status ekonominya di masa depan.
"Kita harus melakukan berbagai macam perubahan yang cepat dan lincah untuk menghasilkan calon-calon SDM unggul secepat mungkin," katanya.
Kemendikbudristek mencatat, dalam 10 tahun terakhir jumlah mahasiswa penerima beasiswa yang sebelumnya dinamakan Beasiswa Bidikmisi dan sekarang disempurnakan dan diganti menjadi KIP Kuliah telah meningkat lebih dari 10 kali lipat. Total penerimanya saat ini sudah mencapai 852 ribu penerima.
Melansir laman Ruang Guru di ruangguru.com, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Pada 2021, Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan pendidikan dan biaya hidup kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, serta meneruskan penyaluran KIP Kuliah ongoing dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Bagaimana skema pembiayaan KIP Kuliah Merdeka? Mulai angkatan 2021, besaran bantuan yang diberikan lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Hal ini disesuaikan dengan akreditasi program studi di mana mahasiswa tersebut diterima serta biaya hidup per daerah.
Berikut adalah skema pembiayaannya.
Biaya pendidikan disesuaikan dengan prodi.
- Prodi berakreditasi A: Maksimal Rp12 juta
- Prodi berakreditasi B: Maksimal Rp4 juta
- Prodi berakreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta
Biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah.
Biaya hidup dibagi 5 klaster daerah.
- Daerah klaster 1: Rp800.000
- Daerah klaster 2: Rp950.000
- Daerah klaster 3: Rp1.100.000
- Daerah klaster 4: Rp1.250.000
- Daerah klaster 5: Rp1.400.000
Keunggulan KIP-Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia di perguruan tinggi.
2. Pembebasan biaya kuliah yang langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi.
3. Bantuan biaya hidup disesuaikan dengan kota tempat mahasiswa belajar.
4. KIP-Kuliah lebih banyak memberi akses pada pendidikan vokasi.
5. KIP-Kuliah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
6. KIP-Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok: KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan 3T.
Persyaratan Penerima Bantuan KIP-Kuliah
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (pemegang Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan/serta mahasiswa dari panti asuhan)
4. Jika tidak termasuk ke dalam kategori poin nomor 3, keterbatasan ekonomi dibuktikan mahasiswa dengan slip gaji gabungan orang tua sebesar maksimal 4.000.000 rupiah.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
Tahapan Pendaftaran KIP-Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan 2 cara:
1. Mandiri
Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
Sistem akan melakukan validasi data. Apabila berhasil, siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses. Siswa memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, Mandiri).
Perguruan Tinggi memverifikasi data siswa yang lolos di jalur seleksi. Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP-Kuliah.
2. Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi KIP-Kuliah.
Bagaimana cara mengetahui daftar PTS yang punya program KIP Kuliah Merdeka? Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, kemudian scroll ke bagian paling bawah dan akan muncul tampilan seperti gambar berikut.
Lalu ketik nama kampus swasta yang dituju. Jangka Waktu Bantuan KIP-Kuliah Sampai kapan mahasiswa bisa menerima bantuan KIP-Kuliah?
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jangka waktu pemberian bantuan didasarkan pada lamanya masa studi normal, sebagai berikut: 1. Sarjana dan Diploma Empat maksimal 8 semester.
2. Diploma Tiga maksimal 6 semester.
3. Diploma Dua maksimal 4 semester.
4. Diploma Satu maksimal 2 semester.
Usahakan lulus tepat waktu ya teman-teman, karena bantuan tidak berlaku apabila kamu mengalami penambahan masa studi atau penangguhan kelulusan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait