MANADO, iNewsManado.com - Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial RT atau Renaldo, terluka saat berusaha kabur dari penangkapan oleh Tim Resmob Polda Sulut. Dia ditangkap karena mengancam seorang anggota polisi dengan sebuah pisau badik. Selain RT, dua orang lainnya, JNS atau Jonatan (18 tahun) dan ACP atau Andre (19 tahun), yang merupakan warga Perkamil Manguni Kecamatan Paal Dua, juga ikut ditangkap.
Peristiwa pengancaman ini terjadi pada hari Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 23:00 Wita di sebuah kafe depan Kodim 1309/Manado. Ketika para pelaku melanggar ketertiban umum di sekitar lokasi tersebut, anggota Polri dari Polresta Manado mencoba menegur mereka.
"Namun, alih-alih mendengarkan teguran, salah seorang dari para pelaku malah mengancam dengan pisau badik kepada anggota Polri tersebut, menunjukkan bahwa mereka tidak gentar," ungkap Ipda Lega Ikhwan Herbayu, Katim Resmob Polda Sulut, hari Selasa (31/10/2023).
Setelah melakukan ancaman, para pelaku melarikan diri. Namun, anggota Polri yang diancam segera membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/576/X/2023/SPKT/POLDA SULUT.
Tim Resmob Polda Sulut kemudian melacak pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka berada di Desa Tataaran, Kabupaten Minahasa. Dengan informasi ini, Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui tindakan pengancaman menggunakan pisau terhadap korban.
"Selain ketiga pelaku, dua perempuan juga diamankan. Mereka sering dijual oleh kedua pelaku melalui aplikasi MiChat. Ketiga pelaku ini mengakui telah menjual dua korban yang masih di bawah umur," jelasnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait