BITUNG, iNewsManado.com - Dua orang warga Bitung, masing-masing Budiyanto Musa (39) dan Rio Ambalao (39) jadi korban penganiayaan saat pesta Minuman keras (Miras). Keduanya mendapat tebasan parang dari seorang residivis berinisial SB (39).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi mengatakan penganiayaan terjadi karena salah paham di lokasi pesta miras bersama.
“Sebelum kejadian, kedua korban sedang duduk sambil minum miras bersama, selanjutnya datang pelaku yang diduga sudah mabuk untuk bergabung mengkonsumsi miras, namun saat itu korban Rio menyuruh pelaku untuk pulang saja,” tutur Ipda Iwan, Senin (8/5/2023).
Mendengar perkataan korban, pelaku pun pulang ke rumah. Namun karena emosi, pelaku kemudian kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawa sebuah parang.
“Saat kembali ke TKP, pelaku langsung melayangkan parang tersebut ke arah kepala dan bahu korban Rio. Pelaku juga mengarahkan parang ke arah leher korban lainnya yang berusaha melarikan diri,” ujarnya
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Personel Polsek Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung kemudian berhasil menangkap pelaku di Desa Pandu Kecamatan Wori, Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung.
“Terduga pelaku adalah residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Sangihe pada tahun 2003 dan bebas dari Lapas Tahuna dengan status bebas bersyarat pada tahun 2010,” pungkas Ipda Iwan.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait