Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Subhan Sabu
Bacaan niat zakat fitrah (Foto : Istimewa)

MANADO iNewsManado.com - Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. 

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah dilakukan bertujuan untuk menyempurnakan agama dan sebagai bentuk keimanan serta takwa kepada Allah SWT. 

Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan, tahapan membayarkan zakat fitrah dimulai dengan membaca niat dan hati yang ikhlas.

"Sedangkan niat yang terpenting adalah ikhlas Lillahi taala. Niat itu sebenarnya cukup dalam hati saja," katanya dikutip dari Okezone, Selasa (18/4/2023).

Namun jika hendak dilafalkan, berikut beberapa niat membayar zakat fitrah mulai untuk diri sendiri hingga keluarga:

1. Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:

ََُْ أَْ أََََََُِِِْْْْْسيًََََِْْ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."

2. Niat membayar zakat fitrah untuk istri:

ًََََََََََََََُُِِِِِْْْْْْْْْ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena allah taala."

3. Niat membayar zakat fitrah untuk Anak laki-laki:

ََََََََََُُِِِِْْْْْْْ …ًََََِْ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena allah taala."

4. Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:

ََََََََُُِِِْْْْْنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِْْْْ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."

Kemudian ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Sebagaimana tertulis di dalam Alquran, Allah SWT bersabda:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network