TOMOHON, iNewsManado.com - Ada kasus mirip dengan kejadian yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syaputra, yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polisi. Hasya, korban kecelakaan meninggal dijadikan tersangka begitupula dengan Kyrie Massie (14) korban lakalantas di Tomohon, Sulawesi Utara.
Kyrie Massie meninggal dalam kecelakaan lalu lintas pada 26 Mei 2022 lalu sekira Pukul 22.00 WITA di ruas jalan Kelurahan Wailan, Tomohon Utara. Namun, Kyrie yang jadi korban malah dijadikan tersangka oleh polisi
Riedel Massie, ayah dari korban tentu saja merasa kecewa dan menurutnya hal itu tidak masuk akal, kenapa anaknya yang ditabrak bahkan meninggal dunia justru dijadikan tersangka oleh polisi.
"Ini sangat tidak masuk akal," ujar Ridel Massie, Minggu (2/4/2023).
Kronologis kejadian kata Riedel berawal ketika anaknya bersama dua orang temannya bergoncengan di atas sepeda motor matik. Mereka yang hendak keluar dari lorong dekat Gereja GMIM Bait El Wailan tiba-tiba ditabrak oleh sepeda motor yang melaju kencang.
Sepeda motor yang menabrak korban dikendarai Randy Wongkar, bersama kedua orang temannya. Akibat tabrakan tersebut korban langsung terpental di trotoar dan kepalanya terbentur keras di pot bunga.
Korban sempat dilarikan ke RS Bethesda, namun nyawanya tak bisa tertolong. Siswa SMP Negeri 1 Tomohon itu meninggal dunia dikarenakan urat besar di bagian kepala putus, diduga akibat benturan keras.
Tiga hari pasca kepergian anaknya, pihak keluarga bertandang ke Mapolres Tomohon untuk membuat laporan atas kejadian tragis yang menimpa anak laki-laki satu-satunya itu. Namun bukannya mendapatkan keadilan sesuai harapan. Kyrie justru dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tomohon.
"Laporan Polisi kami masukan tiga hari pasca kejadian, kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022. Tapi yang lebih membuat kami heran, keesokan harinya di tanggal 15, Polres mengeluarkan SPDP. Kan aneh, tahapannya tidak sesuai, masa ditetapkan tersangka dulu baru diterbitkan SPDP. Harusnya kan disidik dulu baru ditetapkan tersangka," tutur Riedel
Tak hanya itu, Ridel mengaku mendapati kejanggalan lainnya yakni saat pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Tomohon pada September lalu, di mana ada keterangan Saksi Jen Poluan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan sampai saat ini pihak keluarga sama sekali tak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jen Poluan.
Saat gelar perkara menurut Polres Tomohon bahwa sebagaimana keterangan saksi Jen Poluan menyebut bahwa korban sesaat sebelum kejadian melakukan standing atau angkat depan dan membawa motor dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan (TKP).
Kejterangan Jen itu pun dibantah oleh saksi-saksi lain yakni teman-teman Kyrie yang saat itu berada tidak jauh dari TKP.
"Tak jauh, hanya 20 meter, mereka melihat jelas siapa yang menabrak. Bahkan mereka (teman-teman Kyrie) yang awalnya memanggil masyarakat sekitar untuk mencari bantuan medis," ujar Ridel.
Tidak puas dengan hasil kerja penyidik Polres Tomohon, Ridel dan keluarga pun memutuskan menyampaikan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapolda Sulut di tanggal 9 November 2022. Namun, lagi-lagi Ridel heran dan megaku tidak puas, pasalnya surat dumas yang berikan lama baru mendapatkan respon.
"Surat Dumas dimasukkan pada tanggal 9 November 2022. Kami menerima tanda terima Dumas tanggal 2 Februari 2023. Setelahnya, tanggal 27 Maret keluar balasan Dumas. Artinya, pengaduan kami baru direspon kurang lebih empat bulan. Ada apa dengan ini semua," tanya Ridel.
Diakui Ridel, pihak penabrak atau Keluarga Randy Wongkar sempat menawarkan perdamaian. Dengan cara siap memberikan uang berapa pun yang diminta keluarga Kyrie Massie. Namun, yang sangat disayangkan Ridel, dari awal kecelakaan hingga saat ini, baik penabrak dan orang tuanya. Tak pernah datang ke rumah untuk meminta maaf secara sportif.
"Bahkan sejak awal, mulai dari pemakaman anak kami, ibadah 3 malam, ibadah mingguan sampai 40 hari meninggalnya Kyrie, si penabrak dan orang tuanya tak pernah datang, apalagi minta maaf, ini yang membuat kami keluarga kecewa," kata Riedel.
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Namun diketahui Polda Sulut pada Jumat (31/3/2023) sudah melakukan gelar perkara kembali kasus tersebut.
"Hari jumat kemarin kami diundang ke Mapolda Sulut untuk mengikuti Gelar Perkara Terbuka. Kami sangat berharap kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budi, agar bisa bertindak sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Sekaligus pihak Polda Sulut dapat mengambil alih kasus ini, dari penyidik Polres Tomohon," pungkas Riedel.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait