JAKARTA, iNews.id - Pengurusan sertifikasi halal telah dikeluarkan aturan baru.
Tidak ada lagi pengurusan sertifikasi halal yang digratiskan. Sehingga dalam aturan terbaru tersebut, ada poin-poin yang perlu dicermati warga.
Terhitung sejak 1 Desember 2021, Kementerian Agama (Kemenag), memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, salah satu bagian terpenting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kemudian ketentuan tersebut mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.
"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," terangnya dalam keterangan resminya, Senin (27/12/21).
Lebih lanjut, melalui skema self declare nantinya biaya permohonan sertifikasi halal akan dikenakan tarif Rp0 (nol Rupiah), ini berarti para pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan.
Akan tetapi tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya.
Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300.000.
Aqil menuturkan, pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber.
Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha," katanya.
Kemudian, biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000.
Selanjutnya biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350,000. Aqil Irham mengungkapkan, sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp650.000.
Ia mengatakan, bahwa terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu.
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," tuturnya.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait