MANADO, iNewsManado.com - Rencana pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, sepertinya akan dikaji ulang.
Rencana Penghapusan tenaga honorer yang menimbulkan prokontra di daerah, menjadi pertimbangan tersendiri. Apalagi, jika penghapusan tenaga honorer dilakukan, akan menimbulkan pengangguran yang signifikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, penghapusan tenaga honorer telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo yang pada intinya harus mencari solusi terbaik dengan memertimbangkan sejumlah aspek. Salah satunya terkait peningkatan pengangguran.
“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas dikutip dari KemenpanRB, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, kata Anas, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya mencapai 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. Di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) sebelumnya menggagas ide penghapusan tenaga honorer melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait