JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kebutuhan akan naik pada 2022 mendatang. Pemerintah telah menetapkan harga terbaru pada 2022 mendatang.
Salah satu keputusan pemerintah yang akan membuat harga naik adalah rokok. Keputusan ini imbas kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022.
Selain itu, harga yang akan naik di 2022 seperti BBM dan LPG hingga tarif listrik. Sebab hingga saat ini, Pertamina tengah menghitung dan membahas kenaikan harga BBM-LPG non subsidi.
Berikut daftar harga yang akan naik di 2022 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
1. Harga Rokok Pemerintah
menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen. Angka itu ditentukan setelah Sri Mulyani diarahkan oleh Presiden Joko Widodo agar kenaikan cukai berada di rentang 10 persen—12,5 persen.
“Untuk sigaret kretek tangan (SKT), Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani.
Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
2. SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
3. SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen) Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
2. SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
3. SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen) Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
2. SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
3. SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
4. SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)
2. Rokok Elektrik Rokok Elektrik (RE)
1. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram 2. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter 3. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter
3. Harga LPG Non Subsidi
PT Pertamina (Persero) tengah melakukan review kenaikan harga gas LPG non subsidi, seperti gas elpiji 12 kilogram (kg).
Rencana kenaikan harga gas LPG non subsidi ini disebabkan acuan harga LPG, yaitu Contract Price Aramco (CPA) yang melambung tinggi. Apalagi, sejak 2017 harga jual LPG non subsidi tidak pernah naik.
“Betul penyesuaian harga LPG Non Subsidi terakhir tahun 2017," kata Corporate Secretary Subholding Commercial and Trading Pertamina Irto Ginting kepada Okezone, Jakarta.
Irto menjelaskan, pada 2017 harga CPA masih di angka USD578 per metrik ton (MT) dan kurs dolar masih Rp13.459 per USD.
Sementara, pada November 2021, CPA sudah di angka USD847 per MT dan kurs Rp14.553 per USD. Sekadar informasi, pengguna LPG Non Subsidi adalah 7,5% dari total pengguna LPG. "Kami masih melakukan review untuk menaikkan," katanya.
4. Harga BBM
PT Pertamina (Persero) melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal usulan kenaikan harga BBM. Saat ini muncul usulan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax naik Rp1.500 per liter.
Bahkan, jika mengacu harga keekonomian melihat melonjaknya harga minyak dunia seharusnya harga Pertalite naik menjadi Rp11.000 per liter. Corsec Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan, saat ini pihaknya masih terus koordinasi dengan pemerintah. "Kami tetap koordinasikan dengan Pemerintah," katanya kepada Okezone belum lama ini.
Diakui Irto, tingginya harga minyak memberikan tekanan signifikan atas beban pokok produksi BBM dan juga makin menekan profitabilitas Pertamina. "Walaupun demikian sampai saat ini Pertamina tidak menaikkan harga BBM," kata Irto.
5. Tarif Listrik
Tarif listrik untuk 13 golongan direncanakan naik 2022. Namun rencana ini belum dipastikan apakah naik atau tidak.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hal ini.
“Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida.
Rida bilang, penentuan tarif listrik non subsidi bergantung pada beberapa faktor seperti nilai tukar (kurs), harga minyak mentah dan inflasi.
Sejak 2017, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian sehingga berdampak pada anggaran pemerintah dalam mengkompensasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kepada PLN.
6. Harga Minyak Goreng
Harga minyak goreng diprediksi masih terus mahal hingga tahun depan. Pasalnya, harga bahan baku minyak goreng, minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) masih tinggi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, harga CPO diprediksi masih meroket hingga kuartal I tahun depan. "Saya pastikan sampai akhir kuartal I-2022 masih terjadi (kenaikan harga CPO) trennya masih terus begitu sehingga itu (harga) kemungkinan masih terjadi," jelas Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait