Menpan RB Terbitkan Aturan Baru Jabatan Fungsional ASN, Ini 6 Poin Pentingnya

Fabyan Ilat
Menteri PANRB terbitkan aturan baru khusus Jabatan Fungsional. Ilustrasi/Istimewa.

MANADO, iNewsManado.com - Jabatan fungsional ASN kembali ditata di 2023. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan terkait jabatan fungsional ASN di seluruh Indonesia. 

Adalah Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan Menpan RB. 

Hal itu dilakukan agar pejabat jabatan fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit. Sebab, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas dilansir Humas Kemenpan RB, Kamis (2/2/2023).

Menurut Menpan, kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan jabatan fungsional, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Berikut beberapa poin penting Permenpan 1/2023 tentang jabatan fungsional ASN dirangkum iNewsManado.com, Kamis (2/2/2023). 

  1. DUPAK ditiadakan dan evaluasi didasarkan pada hasil pemenuhan ekspektasi kerja. 
  2. SKPD atau instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, serta program pengembangan kompetensi.
  3. Ada penambahan kenaikan pangkat istimewa. Mekanisme penilaian lewat kinerja dan keahlian.
  4. Angka Kredit (AK) tahunan jadi koefisien pengali konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
  5. Perpindahan lewat lintas rumpun memudahkan talent mobility.
  6. Ruang lingkup tugas pada setiap jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network