DENPASAR, iNews.id - Empat siswa SMP di Buleleng, Bali , ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan.
Korban adalah temannya sendiri berusia 12 tahun. Keempat tersangka yaitu KA, IN, GA yang sama-sama berusia 15 tahun dan MA (14). "Peran keempat tersangka menyetubuhi dan merekam perbuatan itu," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (20/12/2021).
Dia menjelaskan, keempat pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan mereka masih di bawah umur dan masih memiliki kewajiban melanjutkan sekolah.
Mereka dikenakan wajib lapor dan sewaktu-waktu waktu dipanggil untuk menjalani pemberkasan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keempat pelaku dijerat Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis ingusan berusia 12 tahun disetubuhi secara bergilir oleh empat temannya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Tejakula, 7 Desember 2021.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban yang juga pelajar SMP kelas 1 itu rela disetubuhi keempat pelaku karena dibayar Rp50.000.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait