TANGERANG, iNews.id — Aksi bejat dilakukan pemuda berinisial AD yang tega menjual pacarnya IY melalui open BO atau booking online di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Akibatnya pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (4/12/2021).
Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, mengatakan petugas langsung mendatangi rumah kosan di Desa Sentul Kecamatan Balaraja yang diduga menjadi tempat dari prostitusi online.
“Pada kegiatan ops pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (24) dalam perkara prostitusi online,” kata Gede, Rabu (8/12/2021).
Gede mengatakan pelaku menjual pacarnya kepada pria berinisial DN (35) melalui aplikasi online. Hasil prostitusi online, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakan melalui aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," katanya.
Mirisnya, pacarnya IY tengah hamil 5 bulan dari hubungan tersangka AD. Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Balaraja. Pelaku juga dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Ta hun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait