JAKARTA, iNewsManado.com - Seleksi PPPK Guru ditutup 13 November 2022 mendatang. Rekrutmen ini dibuka Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk akomodir jabatan fungsional guru. Sebab, mengantisipasi adanya pembatasan rekrutmen CPNS dan penghapusan honorer pada 2023 mendatang.
Pendaftaran secara online dibuka di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id . Pembukaan pendaftaran ini merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/BKS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 30 Oktober 2022.
Sekadar informasi, batasan umur bagi calon pendaftar PPPK Guru diatur dalam rekrutmen tahun ini. Didalam Kepmendikbudristek No 349 tertulis jika pelamar harus memenuhi persyaratan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika melakukan pendaftaran.
Berikut ini persyaratan selengkapnya untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. surat keterangan berkelakuan baik 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Artikel ini sudah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Seleksi PPPK Guru 2022 Tinggal Sepekan, Berikut Syarat dan Tahapan Daftar
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait