Edan! 5 Anak Laporkan Ibu Kandung yang Lumpuh ke Polisi Hanya Ingin Warisan

Okezone
Rodiah terbaring lesuh. Dimasa senja dia dilaporkan 5 anak kandungnya ke polisi karena warisan.

BEKASI, iNews.id - Nasib Rodiah (72) warga Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sungguh memilukan diusia senja.

Bagaimana tidak, Rodiah dengan keadaan terbaring lemah ditempat tidur karena menggunakan kursi roda, dilaporkan 5 anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan menggelapkan surat tanah warisan.

Dengan menggunakan kursi roda, ibu wanita mendatangi kantor Polres Metro Bekasi atas laporan putri pertamanya. 

Keributan soal harta warisan ini sudah lama, bahkan saat suaminya masih hidup. Kedelapan anak dari pasangan Rodiah dan Zen Chair sudah meributkan soal harta warisan tanah 9.000 meter. Namun yang melaporkan lima anaknya. 

Selain meributkan warisan, Ibu Rodiah juga kerap mendapatkan perlakuan kurang mengenakan hingga mendapatkan teror dari putri pertama beserta empat orang anak lainnya. Sonya Susilawati yang merupakan putri pertamanya meminta kepada Ibu Rodiah untuk memberikan surat tanah kepadanya, agar warisan dibagikan kepada tujuh anak lainnya.

Menurut Rodiah, dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi, namun kaena dia tidak bersalah, maka kasusnya pun tidak berlanjut. Dia pun dilaporkan kembali ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan penggelapan surat tanah warisan. 

“Saya sudah sering dilaporkan ke polisi, pas di polisi saya ditanya karena menggelapkan surat,” ujar Rodiah, Kamis (2/12/2021). 

Saat ini Rodiah hanya bisa pasrah dan menunggu keadilan dari pihak yang berwajib lantaran kerap diteror oleh kelima anaknya yang menuntut warisan. 

“Saya diteror, suruh tanda tangan. Saya dikatain banyak akting dan jangan menangis dan ditimpuki,” ujarnya dengan berlinang air mata. 

Sebelumnya, kasus anak gugat ibu kandung juga terjadi di Aceh. 

Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online.
 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network