Polda Gorontalo Pecat 2 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan

Fabyan Ilat
Polda Gorontalo pecat oknum polisi tersangka pembunuhan. Foto/Humas Polda Gorontalo

GORONTALO, iNewsManado.com - Jajaran Polda Gorontalo menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 2 oknum polisi tersangka Pembunuhan, Senin (10/10/2022). 

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika SH SIK memecat Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo karena terlibat kasus penganiayaan berujung kematian korban. 

“Tentunya Polri harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, dimana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward, dan bagi yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi atau punishment,” ujar Kapolda Helmy dilansir Humas Polda Gorontalo, Selasa (11/10/2022). 

Selain dua oknum polisi terlibat pembunuhan, Polda Gorontalo juga memecat Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan.

Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inchrah. Dan Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik. 

Kapolda Helmy mengatakantindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian. 

Namun demikian Kapolda Helmy tidak akan ragu memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

“Kepada anggota yang berprestasi, maka saya akan berikan penghargaan. penghargaan tersebut dapat berupa promosi jabatan, diberi kesempatan untuk melaksanakan pendidikan maupun penghargaan lainnya,” ujarnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network