JAKARTA, iNewsManado.com - Jajaran Polri menggelar Operasi Zebra 2022 yang dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra kali ini sama seperti sebelumnya, tetap menindak pelanggar lalu lintas.
Tidak ada yang akan diistimewakan dalam pelaksanaan kali ini. Tentunya Penindakan diberikan atas pelanggaran pengendara.
Operasi Zebra ini berlaku di seluruh jajaran Polri di Indonesia. Karena operasi Zebra 2022 sifatnya serentak.
Operasi Zebra ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui penindakan secara ETLE maupun tilang konvensional. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendara yang melanggar Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya bakal ditindak tanpa pandang bulu.
"Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan, semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak stationer seperti dulu (razia di satu tempat). Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata akan kita tindak," ujarnya, Minggu (2/10/2022).
Menurut dia, penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya. Jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik.
"Kalau kena tilang ETLE ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual atau tilang manual upaya terakhir selain teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata tetap kita tindak secara manual," kata Latif.
Berikut 14 pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas. ***
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Besok Operasi Zebra 2022, Polisi: Tak Ada Pelat Nomor Diistimewakan
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait