Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiun PNS dan Janda Duda Tahun 2023

Shelma Rachmahyanti
Gaji pensiun PNS dan janda duda di 2023. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Rincian gaji pensiun PNS dan janda Duda tahun 2023 dibahas lengkap pada artikel kali ini. Pembahasan gaji meliputi tingkat golongan I-IV. 

Gaji Pensiun PNS merupakan hak yang diatur dalam

 undang-undang dan telah berlaku selama ini di Indonesia. Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pensiun PNS dan janda duda selama ini dilakukan dengan pencairan lewat bank. Para pensiun PNS dan janda duda tentunya sudah mengikuti mekanisme pencairan yang diatur. 

Berikut rincian lengkap gaji pensiun PNS dan janda duda di tahun 2023 dilansir berbagai sumber, Senin (3/10/2022) :

 

 

1. Gaji Pensiun PNS:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

 

2. Gaji Pensiun Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp 1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Golongan I-IV Tahun 2023

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network