JAKARTA, iNewsManado.com - Rincian gaji pensiun PNS dan janda Duda tahun 2023 dibahas lengkap pada artikel kali ini. Pembahasan gaji meliputi tingkat golongan I-IV.
Gaji Pensiun PNS merupakan hak yang diatur dalam
undang-undang dan telah berlaku selama ini di Indonesia. Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pensiun PNS dan janda duda selama ini dilakukan dengan pencairan lewat bank. Para pensiun PNS dan janda duda tentunya sudah mengikuti mekanisme pencairan yang diatur.
Berikut rincian lengkap gaji pensiun PNS dan janda duda di tahun 2023 dilansir berbagai sumber, Senin (3/10/2022) :
1. Gaji Pensiun PNS:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
2. Gaji Pensiun Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp 1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Golongan I-IV Tahun 2023
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait