JAKARTA, iNews.id – Intip besaran gaji pejabat di Indonesia, dari kepala daerah hingga Presiden menarik untuk diulas.
Gaji pejabat ini berdasarkan periode 2019 – 2024. Gaji pejabat negara tersebut tentunya sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti gaji Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden
Okezone telah merangkum daftar gaji pokok pejabat negara di Indonesia, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
1. Presiden Gaji: Rp30.240.000
2. Wakil Presiden Gaji: Rp20.160.000
3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gaji: Rp5.040.000
4. Wakil Ketua DPR Gaji: Rp4.260.000
5. Anggota DPR Gaji: Rp4.200.000
6. Ketua Mahkamah Agung Gaji: Rp5.040.000
7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gaji: Rp5.040.000
8. Anggota BPK Gaji: Rp4.200.000
9. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gaji: Rp5.040.000
10. Ketua Mahkamah Agung Gaji: Rp5.040.000 11. Menteri Negara Gaji: Rp5.040.000
12. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gaji: Rp5.646.100
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Gaji: Rp5.930.800
14. Kepala Daerah Provinsi Gaji: Rp3.000.000 Daftar tersebut hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan. Untuk tunjangan pejabat negara diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait