Ini Daftar Gaji Pejabat di Indonesia: Presiden Rp30.240.000, Gubernur Rp3.000.000

Ahmad Hudayanto
Ilustrasi gaji.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Intip besaran gaji pejabat di Indonesia, dari kepala daerah hingga Presiden menarik untuk diulas. 

Gaji pejabat ini berdasarkan periode 2019 – 2024. Gaji pejabat negara tersebut tentunya sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti gaji Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. 

Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden

Okezone telah merangkum daftar gaji pokok pejabat negara di Indonesia, Jakarta, Minggu (28/11/2021). 

 

1. Presiden Gaji: Rp30.240.000 

2. Wakil Presiden Gaji: Rp20.160.000

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gaji: Rp5.040.000

4. Wakil Ketua DPR Gaji: Rp4.260.000 

5. Anggota DPR Gaji: Rp4.200.000 

6. Ketua Mahkamah Agung Gaji: Rp5.040.000 

7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gaji: Rp5.040.000 

8. Anggota BPK Gaji: Rp4.200.000   

9. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gaji: Rp5.040.000

10. Ketua Mahkamah Agung Gaji: Rp5.040.000 11. Menteri Negara Gaji: Rp5.040.000 

12. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gaji: Rp5.646.100   

13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Gaji: Rp5.930.800   

14. Kepala Daerah Provinsi Gaji: Rp3.000.000 Daftar tersebut hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan. Untuk tunjangan pejabat negara diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network