Berkas Perkara ke Kejari Jakarta Barat, Roy Suryo Ditahan di Rutan Salemba

Dimas Choirul
Roy Suryo resmi ditahan di Rutan Salemba terkait kasus penistaan agama. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsManado.com - Mantan menpora Roy Suryo resmi ditahan jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta di Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022). 

Penahanan itu dibarengi dengan pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian terkait perkara kasus penistaan agama

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah di Kejari Jakbar.

Kerabat Puro Pakualaman itu dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Setelah diserahterimakan, mantan politisi Partai Demokrat tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba. "RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade.

Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Artikel ini telah tayang di iNewsYogya.id dengan judul: Penyidik Kepolisian Limpahkan Kasus Roy Suryo ke Jaksa

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network