Gaji PNS Tidak Ada Kenaikan di 2023, Ini Penjelasan Pemerintah

Norman Octavianus
Gaji PNS Tidak Ada Kenaikan di 2023. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Gaji PNS tidak naik di 2023. Hal ini menjadi sebuah pukulan telak kesekian, karena terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS pada 2019 silam. 

Pada 2019 lalu, gaji PNS naik sekira 5%. Pun, untuk tahun 2023 mendatang, dalam pidato kenegaraan peringatan HUT ke-77 RI, Presiden Jokowi tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS pada 2023.

Hal ini menjadi problem bagi para PNS karena pada tahun 2023 mendatang, kestabilan harga kebutuhan pokok akan tak terkontrol seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal September 2022 lalu. 

Dirangkum berbagai sumber, Selasa (27/9/2022), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menyebut dalam RAPBN 2023 tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS. 

"Saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan kenaikan gaji PNS," ujar Made Arya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun. 

"Yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun, serta Transfer ke Daerah Rp811,7 triliun," ujar Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan 2023 di Jakarta dilansir Okezone.com.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network